Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Luwu Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 3/2010 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2010Tanggal Penetapan:20 September 2010
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Luwu Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku20 September 2010
Tanggal Penetapan20 September 2010
Tempat PenetapanMalili

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2010 ini membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Luwu Timur. Pembentukan badan ini bertujuan untuk meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan melalui sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu melakukan pembinaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya, dan pengolah ikan, serta menjaga kelestarian lingkungan.

BP4K bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian kewenangan daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Fungsi BP4K meliputi memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha, mengupayakan kemudahan akses informasi dan teknologi, meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan, membantu menumbuhkembangkan organisasi ekonomi yang berdaya saing, membantu menganalisis masalah, menumbuhkan kesadaran terhadap kelestarian lingkungan, dan melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang maju.

Struktur organisasi BP4K terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Keuangan, serta Umum dan Kepegawaian), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Badan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sekretariat bertugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan Badan. Setiap pimpinan dan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

(-)

(-)