Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Gowa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 1/2013 · Perda Kabupaten Gowa No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2013Tanggal Penetapan:8 Juli 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Bencana Di Kabupaten Gowa
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku08 Juli 2013
Tanggal Penetapan08 Juli 2013
Tempat PenetapanSungguminasa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Selain itu, bertujuan untuk melindungi cagar budaya dan lingkungan alam, mengurangi kerentanan masyarakat, membangun partisipasi publik dan swasta, mendorong gotong royong, serta menciptakan perdamaian dan mencegah bencana sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk penjaminan hak masyarakat, perlindungan dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana, perencanaan cadangan pangan, pemulihan kondisi, dan pemeliharaan arsip.
  2. Wewenang Pemerintah Daerah, meliputi penetapan kebijakan, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, penetapan status bencana, pelaksanaan kerja sama, pengaturan penggunaan teknologi, pengerahan sumber daya, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam, penyusunan perencanaan, pedoman dan prosedur, perumusan kebijakan pengelolaan bantuan, dan pengendalian pengumpulan bantuan.
  3. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan, dan pengawasan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.
  4. Peran serta lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah dalam penanggulangan bencana.
  5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahapan prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana, termasuk penetapan daerah rawan bencana, penentuan status potensi bencana, dan penentuan status bencana.

Peraturan ini juga mengatur pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 78, dipidana sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.