Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 59 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1964 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Golongan Karya Angkatan Darat

Juga dikenal sebagai: Keppres 59/1964 · Keppres No. 59 Tahun 1964 · Keppres Nomor 59 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1964Tanggal Penetapan:26 Maret 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Golongan Karya Angkatan Darat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1964
Tanggal Penetapan26 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 59 Tahun 1964 ini bertujuan untuk memberhentikan dengan hormat lima anggota golongan Karya Angkatan Darat dari keanggotaan D.P.R.-G.R. karena dua di antaranya telah pensiun dan tiga lainnya telah diangkat dalam jabatan lain. Untuk mengisi kekosongan tersebut, lima perwira Angkatan Darat yang memenuhi syarat diangkat sebagai pengganti. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari Menteri/Panglima Angkatan Darat dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960 dan Undang-Undang Dasar. Keputusan ini juga menyatakan bahwa pembetulan akan dilakukan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)