di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 31/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 31 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 31 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan, pengawasan dan pengendalian, serta pemberian pelayanan di bidang pendidikan secara optimal. Pendidikan diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berfungsi mengembangkan kemampuan sumber daya manusia, membentuk watak, dan ciri khas peradaban warga masyarakat yang bermartabat.
Peraturan ini mengatur mengenai jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang meliputi pendidikan formal, non formal, dan informal. Pendidikan formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan peserta didik. Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan.
Hak dan kewajiban penyelenggara pendidikan diatur, meliputi hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta peserta didik. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, serta menjamin tersedianya dana untuk pendidikan. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kurikulum yang dikembangkan sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah, pengadaan buku, bahasa pengantar, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah, penerimaan dan perpindahan peserta didik, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, kerjasama, dan pengawasan.