di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 38/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 38/PERMEN-KP/2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Penilai yang meliputi Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Provinsi, dan Tim Penilai Kabupaten/Kota. Tim Penilai Pusat dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perikanan tangkap di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tim Penilai Provinsi dibentuk oleh sekretaris daerah provinsi, dan Tim Penilai Kabupaten/Kota dibentuk oleh sekretaris daerah kabupaten/kota.
Peraturan ini juga mengatur tugas Tim Penilai, yang meliputi pemeriksaan dan penilaian uraian kegiatan dalam Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan penyusunan rekomendasi hasil penilaian DUPAK kepada pejabat yang berwenang. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Tim Teknis yang bertugas memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam melakukan penilaian terhadap kegiatan yang bersifat khusus, serta Sekretariat Tim Penilai yang bertugas melaksanakan pengadministrasian dan penatausahaan kegiatan penilaian.
Tata cara penilaian meliputi pelaksanaan penilaian, pencatatan hasil penilaian, dan periode penilaian. Penilaian dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.