Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 9/2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 112 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk memastikan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran Pendapatan Daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp952.528.355.410,00, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Anggaran Belanja Daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 1.426.773.051.913,00, yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 484.244.696.503,00, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp 474.244.696.503,00.
  • Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 474.244.696.503,00.

Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021.

(-)

(-)