Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penataan Zona Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 4/2019 · Perda Kota Ternate No. 4 Tahun 2019 · Perda Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2019Tanggal Penetapan:28 Oktober 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Zona Perdagangan
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku29 Oktober 2019
Tanggal Penetapan28 Oktober 2019
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2003 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengatur penataan zona perdagangan dengan maksud untuk mengatur, menata, dan membina pelaku usaha, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di wilayah zona perdagangan secara berkeadilan dan berwawasan lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan pemanfaatan sarana-prasarana pasar secara berkeadilan, memberikan kesempatan berusaha, menumbuhkan ekonomi mikro yang tangguh, menciptakan wilayah kota yang bersih, aman, dan tertib, meningkatkan pendapatan asli daerah, melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha, dan mendukung pelaksanaan pembangunan. Penataan meliputi jenis usaha perdagangan (Pasar Tradisional, Pasar Syariah, Toko Modern, Pusat Perbelanjaan, Usaha Kios/Warung, usaha bergerak dan usaha musiman) dan lokasi kegiatan perdagangan. Walikota berwenang melakukan penataan zona perdagangan yang meliputi pendataan, pembinaan dan pengawasan, penertiban, dan relokasi. Zona perdagangan dibagi menjadi Zona A, B, C, dan D berdasarkan wilayah kota. Penetapan jenis dan klasifikasi didasarkan pada usaha perdagangan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan diklasifikasikan dalam Klaster I, II, dan III yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Setiap orang atau pelaku usaha memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi, mendapatkan pengaturan, pembinaan, dan pendampingan usaha, serta mendapatkan pendampingan pinjaman permodalan. Kewajiban pelaku usaha antara lain melakukan registrasi, menempati lokasi usaha yang ditentukan, mematuhi waktu kegiatan usaha, memelihara lingkungan, tidak mengganggu lalu lintas, dan membayar retribusi. Pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, mengubah bentuk tempat usaha, mengubah fungsi lahan, mendirikan tempat usaha permanen tanpa izin, menggunakan lahan melebihi ketentuan, memindahtangankan tempat usaha, memperjualbelikan minuman keras, melakukan kegiatan perjudian, menggunakan tenaga kerja di bawah umur, dan melakukan diskriminasi.

1. Semua izin yang telah dikeluarkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku sampai dengan berakhir masa izin berlaku. 2. Semua peraturan dan/atau Keputusan Walikota yang berkaitan dengan pelaksanaan penataan PKL dan pemungutan retribusi izin pelayanan pasar sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini nyatakan tetap berlaku. 3. Setelah berakhirnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian izin selanjutnya berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, denda, penutupan/pembongkaran tempat usaha, dan pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 16 diancam pidana kurungan selama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.