Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Perkotaan Kapanewon Saptosari

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Gunungkidul 68/2025 · Perbup Kabupaten Gunungkidul No. 68 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2025Tanggal Penetapan:24 Desember 2025
Agraria & PertanahanProperti & Real EstateKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaRencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Perkotaan Kapanewon Saptosari
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku24 Desember 2025
Tanggal Penetapan24 Desember 2025
Tempat PenetapanWonosari

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Perkotaan Kapanewon Saptosari sebagai panduan rancang bangun untuk mengendalikan pemanfaatan ruang. Kebijakan ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang serta mewujudkan Kawasan Perkotaan Kapanewon Saptosari sebagai kota transit wisata yang terencana dan terancang secara terpadu.

Substansi kebijakan mencakup program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, serta pedoman pengendalian pelaksanaan. Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul memegang kewenangan dalam penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait. RTBL ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan mencakup pembagian kawasan ke dalam 7 (tujuh) blok pengembangan dengan fungsi yang spesifik, mulai dari kawasan kesehatan, pendidikan, perkantoran, hingga permukiman desa wisata.

Setiap pelaksanaan pemanfaatan ruang dan bangunan dalam kawasan ini wajib memperoleh perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap perizinan tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, desain, dan teknis yang diatur dalam RTBL ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang diterbitkan melalui OSS atau ketidaksesuaian dengan kondisi faktual di lapangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.