Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 52 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan dan kelancaran pekerjaan Panitia Agraria. Latar belakang keputusan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Panitia Agraria untuk pengangkatan anggota baru dan penggantian ketua panitia. Keputusan ini mengangkat lima anggota baru dari berbagai kementerian dan memperhentikan dengan hormat Sarimin Reksodihardjo sebagai anggota merangkap ketua, digantikan oleh Singgie Praptodisardjo. Selain itu, keputusan ini mengatur bahwa anggota panitia yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh pejabat yang berhak atau ditunjuk khusus oleh menteri terkait. Hak, kekuasaan, dan kedudukan keuangan anggota diatur oleh Menteri Dalam Negeri.