Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 52 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Anggota Panitia Agraria

Juga dikenal sebagai: Keppres 52/1953 · Keppres No. 52 Tahun 1953 · Keppres Nomor 52 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Maret 1953
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Panitia Agraria
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Maret 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 52 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan dan kelancaran pekerjaan Panitia Agraria. Latar belakang keputusan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Panitia Agraria untuk pengangkatan anggota baru dan penggantian ketua panitia. Keputusan ini mengangkat lima anggota baru dari berbagai kementerian dan memperhentikan dengan hormat Sarimin Reksodihardjo sebagai anggota merangkap ketua, digantikan oleh Singgie Praptodisardjo. Selain itu, keputusan ini mengatur bahwa anggota panitia yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh pejabat yang berhak atau ditunjuk khusus oleh menteri terkait. Hak, kekuasaan, dan kedudukan keuangan anggota diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)