di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 12/2011 · Perda Kota Palangkaraya No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha sarang burung walet di Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah maraknya pengusahaan sarang burung walet yang memerlukan pengaturan untuk pembinaan, pengendalian, dan penertiban, serta untuk mewujudkan keteraturan tata ruang dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk usaha sarang burung walet. Lokasi yang dilarang meliputi dekat sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, perkantoran, jalan protokol, rumah dinas pejabat publik, dan sekitar area bandara. Penambahan atau pengalihan bangunan untuk usaha sarang burung walet harus mendapat persetujuan Walikota.
Hak dan Kewajiban:
Setiap orang atau badan yang mengelola dan mengusahakan sarang burung walet wajib mengajukan permohonan izin kepada Walikota melalui Dinas Pertanian dan Peternakan dengan memenuhi persyaratan seperti KTP, persetujuan warga sekitar, izin gangguan (HO), SIUP, pelunasan PBB, surat pernyataan bantuan kepada warga, sertifikat tanah, dan surat pernyataan tanggung jawab atas biaya dampak pengelolaan. Pemegang izin wajib mentaati ketentuan yang berlaku, bergabung dalam asosiasi pengusaha sarang burung walet, menjaga ketentraman masyarakat, kebersihan lingkungan, keindahan bangunan, menggunakan alat pelindung diri, memeriksa kesehatan, memenuhi perjanjian kerja, keselamatan kerja, jaminan sosial karyawan, dan menyediakan alat pemadam api dan P3K.
Walikota dapat membatalkan/mencabut izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban, memindahtangankan izin tanpa persetujuan, melakukan perluasan areal tanpa persetujuan, memberikan keterangan tidak benar, tidak melakukan pengolahan limbah, melanggar peraturan perundang-undangan, tidak melakukan kegiatan usaha selama 1 tahun, atau melakukan pelanggaran teknis yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.