Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1955

Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1955 tentang Bank Negara Indonesia

Juga dikenal sebagai: UUDrt 2/1955 · UUDrt No. 2 Tahun 1955 · UUDrt Nomor 2 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1955Tanggal Penetapan:4 Februari 1955
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaBank Negara Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1955
Tanggal Penetapan04 Februari 1955
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tertanggal 15 Juli 1946 No. 2

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang Darurat ini diterbitkan untuk menetapkan kembali kedudukan hukum Bank Negara Indonesia setelah perubahan keadaan yang menghalangi pelaksanaan maksud awal sebagai Bank Sentral. Tujuannya adalah untuk memajukan perdagangan ekspor dan impor serta membuka perwakilan di luar negeri.

Ketentuan Substansial

Bank Negara Indonesia ditetapkan sebagai badan hukum milik negara dengan modal sebesar tiga ratus juta rupiah. Bank ini berfungsi untuk memajukan kemakmuran rakyat dan pembangunan ekonomi nasional, terutama dalam perdagangan impor dan ekspor. Bank dapat melakukan berbagai kegiatan perbankan umum, termasuk perkreditan, menerima simpanan, dan memperdagangkan surat berharga. Direksi Bank diangkat oleh Pemerintah dan bekerja di bawah pengawasan Dewan Pengawas. Bank juga dapat membuka cabang di luar negeri untuk mendukung tugasnya.

1. Menyimpang dari Pasal 9 ayat (3) Presiden-Direktur dan anggota-anggota Direksi yang lain, yang memangku jabatannya sebelum Undang-undang Darurat ini mulai berlaku, tetap memangku jabatannya untuk bagian masa-jabatannya yang belum berakhir. 2. Menyimpang dari Pasal 11 ayat (2) dan (3) Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas yang memangku jabatannya sebelum Undang-undang Darurat ini mulai berlaku, dianggap dahulu diangkat untuk masa tiga tahun dan tetap memangku jabatannya untuk bagian masa-jabatannya yang belum berakhir. 3. Segala perbuatan-perbuatan serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari perbuatan-perbuatan yang sudah diadakan oleh Bank berdasarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang tahun 1946 No. 2 tetap berlaku dan diselesaikan selanjutnya menurut peraturan itu, dengan ketentuan bahwa Menteri Keuangan akan menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang akan diambil oleh Negara.

(-)