di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1955 tentang Bank Negara Indonesia
Juga dikenal sebagai: UUDrt 2/1955 · UUDrt No. 2 Tahun 1955 · UUDrt Nomor 2 Tahun 1955
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang Darurat ini diterbitkan untuk menetapkan kembali kedudukan hukum Bank Negara Indonesia setelah perubahan keadaan yang menghalangi pelaksanaan maksud awal sebagai Bank Sentral. Tujuannya adalah untuk memajukan perdagangan ekspor dan impor serta membuka perwakilan di luar negeri.
Ketentuan Substansial
Bank Negara Indonesia ditetapkan sebagai badan hukum milik negara dengan modal sebesar tiga ratus juta rupiah. Bank ini berfungsi untuk memajukan kemakmuran rakyat dan pembangunan ekonomi nasional, terutama dalam perdagangan impor dan ekspor. Bank dapat melakukan berbagai kegiatan perbankan umum, termasuk perkreditan, menerima simpanan, dan memperdagangkan surat berharga. Direksi Bank diangkat oleh Pemerintah dan bekerja di bawah pengawasan Dewan Pengawas. Bank juga dapat membuka cabang di luar negeri untuk mendukung tugasnya.