Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 9/2017 · Perda Kabupaten Karawang No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2017Tanggal Penetapan:25 Oktober 2017
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku25 Oktober 2017
Tanggal Penetapan25 Oktober 2017
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan sampah yang komprehensif dan terpadu untuk memberikan manfaat ekonomi, kesehatan masyarakat, dan keamanan lingkungan, serta mengubah perilaku masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan daerah yang bersih, terkendalinya sampah, kelestarian lingkungan hidup, peningkatan kesehatan masyarakat, peningkatan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis sampah yang dikelola: sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.
  2. Tugas, wewenang, dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat, penelitian dan pengembangan teknologi, penyediaan prasarana dan sarana, serta koordinasi antar lembaga.
  3. Hak dan kewajiban masyarakat serta pelaku usaha dalam pengelolaan sampah, termasuk menjaga kebersihan, melakukan pengurangan dan penanganan sampah, serta peran serta dalam proses perencanaan dan pengawasan.
  4. Teknologi pengelolaan sampah yang berbasis reduce, reuse, and recycle.
  5. Pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).
  6. Pembentukan lembaga pengelola sampah oleh Pemerintah Daerah.
  7. Pemberian insentif dan disinsentif kepada pihak-pihak yang berkontribusi atau melanggar ketentuan pengelolaan sampah.
  8. Kerjasama dan kemitraan dalam pengelolaan sampah.
  9. Kewajiban memiliki izin bagi setiap orang dan badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah.
  10. Larangan-larangan terkait pengelolaan sampah.
  11. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan sampah.
  12. Ganti rugi, pembiayaan, dan kompensasi terkait pengelolaan sampah.
  13. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa persampahan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10, Pasal 11, Pasal 18, Pasal 24 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 huruf b dan huruf e, dan Pasal 51 dapat dipidana kurungan paling lama 5 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00. 2. Pengelolaan Sampah tanpa izin (Pasal 50 ayat 1) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.30.000.000,00.