di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 7/2015 · Perda Kabupaten Berau No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemilihan Kepala Kampung, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Ruang lingkupnya meliputi tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan Kepala Kampung, pemilihan Kepala Kampung Antarwaktu melalui Musyawarah Kampung, serta pengaturan mengenai Penjabat Kepala Kampung dan pembiayaan pemilihan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai masa jabatan Kepala Kampung selama 6 (enam) tahun, dengan batasan maksimal 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak. Pemilihan Kepala Kampung dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Berau dengan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.