Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 7/2015 · Perda Kabupaten Berau No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:24 Agustus 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepala Kampung
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan24 Agustus 2015
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2007).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemilihan Kepala Kampung, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Ruang lingkupnya meliputi tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan Kepala Kampung, pemilihan Kepala Kampung Antarwaktu melalui Musyawarah Kampung, serta pengaturan mengenai Penjabat Kepala Kampung dan pembiayaan pemilihan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan kampung, dengan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing.
  2. Persyaratan dan tata cara pendaftaran pemilih, termasuk penyusunan daftar pemilih sementara dan tetap.
  3. Kriteria dan proses penjaringan serta penyaringan calon Kepala Kampung, termasuk persyaratan administrasi dan mekanisme pemilihan jika jumlah calon melebihi batas yang ditentukan.
  4. Tata cara kampanye yang meliputi prinsip, bentuk, dan larangan kampanye.
  5. Prosedur pemungutan dan penghitungan suara, termasuk ketentuan mengenai surat suara, TPS, dan saksi.
  6. Kriteria penetapan calon Kepala Kampung terpilih dan mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.
  7. Pengaturan mengenai Kepala Kampung, Perangkat Kampung, PNS/TNI/POLRI, dan anggota BPK yang mencalonkan diri, termasuk ketentuan cuti dan larangan penggunaan fasilitas pemerintah.
  8. Prosedur pemilihan Kepala Kampung Antarwaktu melalui Musyawarah Kampung.
  9. Ketentuan mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Kampung dalam kondisi tertentu.
  10. Pengaturan pembiayaan pemilihan yang bersumber dari APBD Kabupaten dan APB Kampung.

Peraturan ini juga mengatur mengenai masa jabatan Kepala Kampung selama 6 (enam) tahun, dengan batasan maksimal 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak. Pemilihan Kepala Kampung dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Berau dengan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.

1. Penyelenggaraan pemerintahan kampung yang sudah ada, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Masa jabatan kepala kampung yang ada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 3. Periodeisasi masa jabatan Kepala Kampung menyesuaikan peraturan ini.

1. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye dikenai sanksi peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan. 2. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye dikenai sanksi penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.