di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 6/2005 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2005 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pekerjaan konstruksi berkualitas dan pembangunan berwawasan lingkungan, serta menghindari kegagalan bangunan melalui pengujian mutu konstruksi dan lingkungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengujian ini dapat dilakukan di Laboratorium Konstruksi dan Lingkungan milik Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: