Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Balikpapan

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 9/2016 · Permen Ristekdikti No. 9 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2016Tanggal Penetapan:15 Februari 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Politeknik Negeri Balikpapan
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku25 Februari 2016
Tanggal Penetapan15 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini mengatur identitas Poltekba, penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Poltekba berkomitmen untuk menjunjung tinggi etika moral, kesusilaan, dan kaidah keilmuan. Pendidikan di Poltekba menggunakan sistem satuan kredit semester dan kurikulum berbasis kompetensi. Selain itu, Poltekba memiliki kebebasan akademik dan otonomi keilmuan yang diatur dalam kode etik. Organisasi Poltekba terdiri dari Direktur, Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan. Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organisasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem pengendalian dan pengawasan internal diterapkan untuk menjamin pengelolaan yang akuntabel dan efisien. Poltekba juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan mutu tridharma perguruan tinggi.

1. Semua penyelenggara akademik dan non akademik sebagai pelaksanaan Poltekba masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

1. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi. 2. Direktur menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat.