di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kerja Sama Desa Di Kabupaten Kendal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 9/2008 · Perda Kabupaten Kendal No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2008 mengatur tentang kerja sama desa di Kabupaten Kendal. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran strategis pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Desa.
Peraturan ini mengatur ruang lingkup kerja sama desa yang meliputi kerja sama antardesa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga. Kerja sama antardesa dapat dilakukan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kerja sama desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan dalam berbagai bidang seperti peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketenteraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, tenaga kerja, pekerjaan umum, dan batas desa.
Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab kepala desa, BPD, dan pihak ketiga dalam kerja sama desa. Kepala desa bertugas memimpin pelaksanaan kerja sama, mengoordinasikan penyelenggaraan kerja sama, dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui BPD. BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, mendorong partisipasi aktif masyarakat, dan mengawasi pelaksanaan kerja sama desa. Pihak ketiga berkewajiban menaati ketentuan yang disepakati, memberdayakan masyarakat lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengembangkan potensi obyek yang dikerjasamakan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaksanaan kerja sama desa, termasuk pembentukan perjanjian kerja sama, persetujuan BPD, evaluasi oleh Bupati, dan pengelolaan hasil kerja sama. Dalam pelaksanaan kerja sama antar desa yang berjalan terus menerus atau dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun, dapat dibentuk Badan Kerja sama Desa.