di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Haji Mohammad Rasjidi Sebagai Duta Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Kerajaan Yaman
Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1950 · Keppres No. 51 Tahun 1950 · Keppres Nomor 51 Tahun 1950
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk memperkuat dan melanjutkan hubungan persahabatan antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Yaman. Untuk memelihara hubungan tersebut, diperlukan pengangkatan seorang Wakil Pemerintah Republik Indonesia Serikat.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengangkatan Hadji Mohammad Rasjid I sebagai Duta Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Serikat pada Seri Baginda Emir al-Mu'minin al-Nasir li-Din Allah al-Imam Ahmad Hamid al-Din. Gaji duta akan ditetapkan kemudian sesuai dengan peraturan gaji pegawai yang berlaku, dan untuk sementara diberikan gaji beserta tunjangan yang berlaku. Keputusan ini berlaku mulai 1 Februari 1950.