Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Haji Mohammad Rasjidi Sebagai Duta Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Kerajaan Yaman

Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1950 · Keppres No. 51 Tahun 1950 · Keppres Nomor 51 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 1950Tanggal Penetapan:31 Januari 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Haji Mohammad Rasjidi Sebagai Duta Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Kerajaan Yaman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 1950
Tanggal Penetapan31 Januari 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk memperkuat dan melanjutkan hubungan persahabatan antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Yaman. Untuk memelihara hubungan tersebut, diperlukan pengangkatan seorang Wakil Pemerintah Republik Indonesia Serikat.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengangkatan Hadji Mohammad Rasjid I sebagai Duta Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Serikat pada Seri Baginda Emir al-Mu'minin al-Nasir li-Din Allah al-Imam Ahmad Hamid al-Din. Gaji duta akan ditetapkan kemudian sesuai dengan peraturan gaji pegawai yang berlaku, dan untuk sementara diberikan gaji beserta tunjangan yang berlaku. Keputusan ini berlaku mulai 1 Februari 1950.

(-)

(-)