Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana

Juga dikenal sebagai: PP 43/2017 · PP No. 43 Tahun 2017 · PP Nomor 43 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2017Tanggal Penetapan:16 Oktober 2017
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Oktober 2017
Tanggal Penetapan16 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71D ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan menetapkan mekanisme pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Restitusi adalah ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, dieksploitasi secara ekonomi atau seksual, korban pornografi, penculikan, perdagangan, kekerasan fisik atau psikis, dan kejahatan seksual. Permohonan restitusi dapat diajukan oleh orang tua, wali, ahli waris, atau kuasa yang sah, dan harus diajukan secara tertulis kepada pengadilan. Proses pengajuan dapat dilakukan pada tahap penyidikan atau penuntutan, dan LPSK dapat terlibat dalam penilaian besaran restitusi. Pelaksanaan restitusi dilakukan oleh jaksa setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

(-)

(-)