Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Sanrobone, Laguruda, Banyuanyara, dan Paddinging, serta untuk mendukung aspirasi masyarakat di wilayah tersebut. Pembentukan Kecamatan Sanrobone dilakukan dengan memekarkan sebagian wilayah Kecamatan Mappakasunggu, yang terdiri dari Desa Sanrobone, Desa Banyuanyara, Desa Laguruda, dan Desa Paddinging. Pusat pemerintahan Kecamatan Sanrobone berlokasi di Desa Sanrobone. Batas wilayah Kecamatan Sanrobone meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Gowa, sebelah Timur dengan Kecamatan Pattallassang, sebelah Selatan dengan Kecamatan Mappakasunggu, dan sebelah Barat dengan Selat Makassar. Luas wilayah Kecamatan Sanrobone adalah 29,36 km² dengan jumlah penduduk 12.507 jiwa atau 2.573 KK, terdiri dari 4 desa.