Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 4/2016 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku22 Desember 2016
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanLangara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah perlunya penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan, serta berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, dan campuran) serta klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan gedung meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan).
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Meliputi kegiatan pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran.
  4. Peran Masyarakat: Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan terkait bangunan gedung.
  5. Pembinaan: Pemerintah daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk persyaratan, tata cara permohonan, dan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang bertugas memberikan pertimbangan teknis.

1. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap diproses sesuai dengan peraturan daerah sebelumnya. 2. Pemilik bangunan gedung yang pada saat berlakunya peraturan daerah ini belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah peraturan daerah ini dinyatakan berlaku dengan dilengkapi SLF. 3. Pemilik bangunan gedung yang mengubah fungsi bangunan gedung yang telah memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB baru. 4. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini, maka bangunan gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. 5. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak memiliki SLF, secara bertahap perlu mengajukan permohonan SLF yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. 6. Pemberlakuan IMB dan SLF ditentukan sebagai berikut: a. Bangunan umum 15 (lima belas) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini; b. Bangunan hunian non sederhana 25 (dua puluh lima) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini; c. Bangunan hunian sederhana 25 (dua puluh lima) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini.

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 3. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga 10% dari nilai bangunan. 4. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian, kecelakaan, atau hilangnya nyawa dapat dikenai pidana penjara dan denda hingga 20% dari nilai bangunan.