di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 4/2016 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah perlunya penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan, serta berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk persyaratan, tata cara permohonan, dan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang bertugas memberikan pertimbangan teknis.