di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 2/2021 · Perda Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan badan usaha milik daerah.
Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.211.984.487.657,34, belanja dan transfer sebesar Rp 1.224.995.655.127,01, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (13.011.167.469,67). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 61.067.563.146,93 dan pengeluaran sebesar Rp 2.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 59.067.563.146,93.
Laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 Desember 2020 menunjukkan saldo awal sebesar Rp 58.034.612.438,88, penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp 61.075.197.483,59, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SIKPA) sebesar Rp 46.056.395.677,26, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya sebesar Rp 0,00, lain-lain sebesar Rp 3.040.585.044,71, dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 46.056.395.677,26.
Neraca per 31 Desember 2020 mencatat aset sebesar Rp 5.744.479.561.839,81, kewajiban sebesar Rp 76.566.420.104,23, dan ekuitas sebesar Rp 5.667.913.141.735,58.
Laporan operasional per 31 Desember 2020 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.264.705.758.436,51, beban sebesar Rp 1.472.831.298.326,52, dan defisit sebesar Rp (208.125.539.890,02).
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 mencatat saldo awal kas di BUD per 1 Januari 2020 sebesar Rp 54.842.229.942,88, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp 166.515.014.996,64, arus kas dari aktivitas investasi sebesar Rp (176.349.510.190,31), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp (2.000.000.000,00), arus kas dari aktivitas transitoris sebesar Rp 3.026.384.406,05, dan saldo akhir kas per 31 Desember 2020 sebesar Rp 48.492.824.725,26.
Laporan perubahan ekuitas per 31 Desember 2020 mencatat ekuitas awal sebesar Rp 5.848.473.883.845,12, defisit laporan operasional sebesar Rp (208.125.539.890,02), dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar Rp 27.564.797.780,47, dan ekuitas akhir sebesar Rp 5.667.913.141.735,58.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.