di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Provinsi Papua
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 9/2008 · Perda Provinsi Papua No. 9 Tahun 2008 · Perda Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2008 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah (SETDA) dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (SETWAN). Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, serta kebutuhan untuk membentuk Organisasi Staf Ahli Gubernur guna mendukung tugas-tugas Gubernur dalam penetapan kebijakan daerah.
SETDA bertugas membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Fungsi SETDA meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, koordinasi pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur, serta penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Asisten Sekda bertugas mengkoordinasikan biro-biro dan lembaga perangkat daerah.
SETWAN bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRP, serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRP. Staf Ahli Gubernur bertugas memberikan telaahan, saran, pertimbangan, dan analisis kepada Gubernur dalam penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi SETDA, SETWAN, dan Biro-Biro di lingkungan SETDA, termasuk tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian dan sub bagian. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan dalam jabatan, tata kerja, dan pembiayaan SETDA dan SETWAN.