Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belu 4/2022 · Perda Kabupaten Belu No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2022Tanggal Penetapan:9 Desember 2022
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Belu
Tanggal Berlaku09 Desember 2022
Tanggal Penetapan09 Desember 2022
Tempat PenetapanAtambua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2002 Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 82).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian (TP-TGR) di Kabupaten Belu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta untuk mengisi kekosongan hukum terkait TP-TGR.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, dan Pejabat Lain terkait pengelolaan keuangan daerah. Bupati sebagai Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) berwenang menyelesaikan TP-TGR, dengan membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (Majelis). TPKD bertugas menyusun kronologis, mengumpulkan bukti, menghitung kerugian, menginventarisasi harta, dan melaporkan hasil pemeriksaan. Majelis bertugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKD melalui sidang Majelis.

Peraturan ini juga mengatur tentang informasi dan pelaporan Kerugian Daerah, penyelesaian Kerugian Daerah melalui upaya damai dan tuntutan biasa/khusus, kadaluwarsa tuntutan, penghapusan dan pembebasan kewajiban membayar ganti rugi, penyetoran, dan pelaporan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan Kerugian Daerah dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.