di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Kabupaten Nunukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 2/2017 · Perda Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Kabupaten Nunukan bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah bahwa pangan merupakan kebutuhan mendasar dan pemenuhannya adalah hak asasi setiap orang. Untuk menghindari kekurangan pangan akibat kerawanan pangan transien atau kronis, keadaan darurat, dan gejolak harga, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan cadangan pangan.
Peraturan ini mengatur mengenai Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan untuk masyarakat yang mengalami rawan pangan transien (bencana alam atau sosial) atau rawan pangan kronis (kekurangan pangan dan gejolak harga). Jenis pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan pemerintah daerah meliputi beras, susu, gula, air, minyak goreng, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam. Pengadaan cadangan pangan diutamakan dari produksi dalam negeri atau petani lokal. Pengelolaan cadangan pangan dapat dilakukan di gudang milik pemerintah daerah, pihak ketiga, atau lumbung pangan masyarakat.
Cadangan Pangan Masyarakat meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan yang dikelola oleh kelompok lumbung pangan untuk menghadapi gejolak harga dan rawan pangan transien. Pemerintah Daerah berkewajiban membina, melindungi, dan memberdayakan petani, Poktan, dan Gapoktan. Jenis pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan masyarakat meliputi gabah, beras, gula, minyak goreng, dan telur ayam.