Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 15/2009 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 September 2009
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 01 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2008 Nomor 01 Seri A) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2008 Nomor 21 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 538.041.098.887,47 dan belanja sebesar Rp. 568.910.004.281,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (30.868.905.393,53). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 53.462.473.763,09 dan pengeluaran sebesar Rp. 17.341.356.416,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 36.121.117.349,09. Neraca per 31 Desember 2008 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 972.323.074.902,86, jumlah kewajiban sebesar Rp. 64.959.269.906,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 907.272.804.996,86. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 53.229.664.501,08 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 5.252.211.953,56. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.

(-)

(-)