Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Manakarra (Perumda Air Minum Tirta Manakarra).
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin pelayanan air bersih kepada masyarakat, mendorong perkembangan perekonomian daerah, dan memperoleh keuntungan sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
- Bentuk Hukum dan Kedudukan: Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Manakarra diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah dan berkedudukan di Kabupaten Mamuju.
- Modal: Modal Perumda Air Minum Tirta Manakarra merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, dengan modal awal sebesar Rp.46.988.085.051,00.
- Organ Perusahaan: Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi.
- Dewan Pengawas: Bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM dan harus memenuhi persyaratan tertentu.
- Direksi: Bertanggung jawab atas pengurusan Perumda. Direksi diangkat oleh KPM dan harus memenuhi persyaratan tertentu. Jumlah Direksi ditetapkan oleh KPM.
- Pegawai: Pegawai Perumda diangkat dan diberhentikan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
- Satuan Pengawas Intern dan Komite Audit: Dibentuk untuk membantu pengawasan internal perusahaan.
- Tarif Air Minum: Ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan Direksi dan persetujuan Dewan Pengawas.
- Penggunaan Laba: Laba Perumda digunakan untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, dan bonus pegawai.