Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Pada Ruas Ruas Jalan di Kabupaten Blora dengan Sistem Tahun Jamak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 13/2013 · Perda Kabupaten Blora No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2013Tanggal Penetapan:29 Juli 2013
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Pada Ruas Ruas Jalan di Kabupaten Blora dengan Sistem Tahun Jamak
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku29 Juli 2013
Tanggal Penetapan29 Juli 2013
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Jalan dan Jembatan Pada Ruas-Ruas Jalan di Kabupaten Blora Dengan Sistem Tahun Jamak (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 17).

Peraturan Daerah Kabupaten Blora ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan pada Ruas-Ruas Jalan di Kabupaten Blora dengan Sistem Tahun Jamak. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tidak adanya kepastian dan tidak terpenuhinya sumber dana anggaran. Selain itu, pembentukan peraturan perundang-undangan harus dapat dilaksanakan dan memiliki kejelasan rumusan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

(-)

(-)