Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 16/2019 · Perda Kota Bogor No. 16 Tahun 2019 · Perda Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2019Tanggal Penetapan:15 Oktober 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku15 Oktober 2019
Tanggal Penetapan15 Oktober 2019
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan akibat degradasi dan alih fungsi lahan pertanian. Tujuannya adalah melindungi lahan pertanian, menjamin ketersediaan lahan pangan, mewujudkan kemandirian pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, menyediakan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan LP2B seluas 58,64 Ha yang dilaksanakan bertahap sampai tahun 2031.
  2. Kriteria lahan yang dapat ditetapkan menjadi LP2B, yaitu lahan yang mendukung produktivitas, memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan, didukung infrastruktur dasar, dan/atau telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan.
  3. Optimalisasi LP2B melalui intensifikasi lahan dan pembangunan/peningkatan infrastruktur irigasi.
  4. Pemanfaatan LP2B dengan menjamin konservasi tanah dan air.
  5. Pengendalian LP2B melalui insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan.
  6. Alih fungsi LP2B hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah Kota untuk kepentingan umum atau karena bencana, dengan persyaratan tertentu seperti kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak atas tanah, dan ketersediaan lahan pengganti.
  7. Peran serta masyarakat dalam perlindungan Kawasan dan LP2B.
  8. Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Kota terhadap setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan LP2B.
  9. Pengawasan terhadap kinerja perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian LP2B.
  10. Penyelenggaraan Sistem Informasi LP2B yang dapat diakses oleh masyarakat.
  11. Pembiayaan LP2B yang dibebankan pada APBD Kota dan dapat diperoleh dari dana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan dalam Pasal 11 dan Pasal 17 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pencabutan insentif, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi lahan. 3. Pejabat Pemerintah Daerah Kota yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.