Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 5/2022 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2022Tanggal Penetapan:20 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku20 Desember 2022
Tanggal Penetapan20 Desember 2022
Tempat PenetapanSendawar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2023. APBD Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp2.119.570.475.364,00 yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp2.117.570.475.364,00, bersumber dari PAD, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp2.109.570.475.364,00, terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri atas penerimaan pembiayaan (Rp2.000.000.000,00) dan pengeluaran pembiayaan (Rp10.000.000.000,00), dengan pembiayaan netto sebesar (Rp8.000.000.000,00).
  4. Surplus: Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah mengakibatkan surplus sebesar Rp8.000.000.000,00.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

(-)

(-)