Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pada Ruas Jalan Pepedan-Tegalpingen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 6/2016 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2016Tanggal Penetapan:26 Juli 2016
Lalu Lintas & Prasarana JalanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pada Ruas Jalan Pepedan-Tegalpingen
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku26 Juli 2016
Tanggal Penetapan26 Juli 2016
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8)

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Ruas Jalan Pepedan-Tegalpingen. Latar belakang pembentukan dana cadangan ini adalah untuk mendanai pembangunan jalan dan jembatan yang memerlukan dana besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Tujuan pembentukan dana cadangan adalah untuk membiayai pembangunan jalan dan jembatan pada ruas jalan Pepedan-Tegalpingen yang akan dimulai pada Tahun Anggaran 2017.

Dana cadangan yang diperlukan untuk pembangunan jalan dan jembatan Tahap Pertama ditetapkan sebesar Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam milyar rupiah) yang akan dianggarkan secara bertahap. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017. Pemerintah Daerah membuka Rekening Dana Cadangan di Bank Pemerintah yang sehat untuk menampung dana tersebut. Dana cadangan dicairkan pada Tahun Anggaran 2017 dan dianggarkan dalam APBD sebagai penerimaan pembiayaan. Pencairan dana dilaksanakan dengan mentransfer dari rekening dana cadangan ke rekening Kas Umum Daerah.

Dana yang telah dicairkan ke Kas Umum Daerah dipergunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan. Pembayaran dilaksanakan berdasarkan penggunaan atas dana cadangan yang dicairkan dari Rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dan dianggarkan dalam belanja Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati. Jika pembangunan belum dapat dilaksanakan pada tahun berkenaan, dana cadangan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dan risiko rendah.

(-)

(-)