Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 07 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 9RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2010-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 07/2014 · Perda Kabupaten Serang No. 07 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Serang Nomor 07 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2014Tanggal Penetapan:18 September 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 9RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2010-2015
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku18 September 2014
Tanggal Penetapan18 September 2014
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2011 Nomor 806)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2010-2015. Perubahan ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan tahapan pembangunan daerah secara efektif dan efisien guna mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri, berbudaya, adil, dan sejahtera, serta untuk menyesuaikan dengan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah, penataan organisasi pemerintah daerah, pemekaran wilayah, perkembangan terkini, dan peraturan perundang-undangan terkait.

Perubahan meliputi sistematika RPJMD Kabupaten Serang Tahun 2010-2015 yang disusun sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II. Lampiran I meliputi Bab I hingga Bab X, sementara Lampiran II meliputi Matrik Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah serta Matrik Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan.

Isi dan uraian sistematika RPJMD Tahun 2010-2015 memuat konsep serta rencana program dan kegiatan pembangunan dalam kerangka perencanaan strategis yang akan dilaksanakan selama periode Tahun 2014-2015.

1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2010-2015 dinyatakan tetap berlaku untuk perencanaan pembangunan tahunan periode tahun 2011-2013. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2010-2015 dinyatakan tidak berlaku untuk perencanaan pembangunan tahunan periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2015. 3. SKPD wajib menyusun Perubahan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENSTRA SKPD) paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. 4. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 dinyatakan tetap berlaku dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berikutnya berpedoman kepada Peraturan Daerah ini.

(-)