di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 7 Tahun 2004 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKOTAAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 7/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai konsekuensi logis dari pelaksanaan Otonomi Daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Dinas Perkotaan Kabupaten Batang Hari. Dinas Perkotaan adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Dinas Perkotaan adalah melaksanakan kewenangan desentralisasi. Fungsi Dinas Perkotaan meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas.
Susunan Organisasi Dinas Perkotaan:
Eselon jabatan diatur dalam peraturan ini, dengan Kepala Dinas adalah Eselon II/b, Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Eselon III/a, serta Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, dan Kepala UPTD adalah Eselon IV/a. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.