Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 10/2015 · Perda Kabupaten Purworejo No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2015Tanggal Penetapan:13 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku13 Oktober 2015
Tanggal Penetapan13 Oktober 2015
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah direncanakan bertambah sebesar Rp.162.521.122.696,00, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah direncanakan bertambah sebesar Rp.257.269.837.519,50, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Anggaran pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Penerimaan pembiayaan direncanakan bertambah sebesar Rp.124.050.757.122,50, berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA), Pencairan Dana Cadangan, dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman. Pengeluaran pembiayaan direncanakan bertambah sebesar Rp.29.302.042.299,00, terdiri dari Pembentukan Dana Cadangan dan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015. Apabila terdapat program dan kegiatan yang bersumber dari transfer ke Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bantuan Keuangan dari Provinsi untuk Kabupaten Purworejo yang dananya diterima setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015 ditetapkan, maka Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat melaksanakan Program dan kegiatan dimaksud dengan terlebih dahulu merubah Peraturan Bupati Purworejo tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015 dan memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo untuk selanjutnya dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015.

(-)

(-)