di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 10/2015 · Perda Kabupaten Purworejo No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan APBD meliputi:
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015. Apabila terdapat program dan kegiatan yang bersumber dari transfer ke Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bantuan Keuangan dari Provinsi untuk Kabupaten Purworejo yang dananya diterima setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015 ditetapkan, maka Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat melaksanakan Program dan kegiatan dimaksud dengan terlebih dahulu merubah Peraturan Bupati Purworejo tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015 dan memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo untuk selanjutnya dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015.