Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi di LIngkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 22/2016 · Permenhub No. 22 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2016Tanggal Penetapan:7 Maret 2016
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKebijakan Akuntansi di LIngkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku10 Maret 2016
Tanggal Penetapan07 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2009 tentang Kegiatan Akuntansi di Lingkungan Departemen Perhubungan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kebijakan akuntansi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan, serta memberikan pedoman bagi entitas yang memiliki transaksi spesifik yang belum diatur dalam standar. Kebijakan akuntansi ini mencakup berbagai aspek, termasuk kebijakan akuntansi keuangan, pelaporan keuangan, kas dan setara kas, investasi, piutang, persediaan, aset tetap, aset lainnya, kewajiban/utang, ekuitas, pendapatan, serta beban dan belanja.

(-)

(-)