Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2022 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Perubahan meliputi ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 yang mengatur tentang definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Perangkat Daerah, Urusan Pemerintahan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Unit Pelaksana Teknis/Badan. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap susunan Perangkat Daerah yang dibentuk, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (dengan berbagai tipe dan bidang urusan pemerintahan), Badan Daerah (dengan berbagai fungsi penunjang), dan Kecamatan. Disisipkan pula Pasal 7A yang mengatur bahwa UPT ditetapkan oleh Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur.