Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapeten 4/2021 · Peraturan Bapeten No. 4 Tahun 2021 · Peraturan Bapeten Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2021Tanggal Penetapan:29 Desember 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
TemaTugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LokasiBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
Tanggal Penetapan29 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Badan Pengawas Tenaga Nuklir melalui pelaksanaan tugas belajar. Kebijakan ini mengatur persyaratan dan tata cara pelaksanaan tugas belajar yang sistematis dan selektif, sesuai dengan kebutuhan organisasi. Tugas belajar meliputi pendidikan dan pelatihan dengan jangka waktu minimal enam bulan. Pegawai yang mengikuti tugas belajar berhak atas biaya pendidikan, tunjangan kinerja, dan hak kepegawaian lainnya. Persyaratan umum dan khusus ditetapkan untuk calon pegawai pelajar, termasuk penilaian prestasi kerja, masa kerja, dan kemampuan bahasa Inggris. Setelah menyelesaikan tugas belajar, pegawai diwajibkan menjalani ikatan dinas di lingkungan Badan.

1. Pengajuan Tugas Belajar yang masih dalam proses harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Badan ini. 2. Tugas Belajar yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2014 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar yang telah ditetapkan. 3. Sanksi Pegawai Tugas Belajar yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2014 tetap berlaku sepanjang sanksi tersebut belum diselesaikan. 4. Pegawai yang sedang menempuh Pendidikan dan belum dinyatakan lulus tetapi belum mendapatkan penetapan Tugas Belajar biaya mandiri diberikan kesempatan untuk memproses Tugas Belajar biaya mandiri dengan jangka waktu paling lama 6 bulan setelah diundangkannya Peraturan Badan ini.

1. Pegawai Pelajar Pendidikan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian dari Tugas Belajar, hukuman disiplin, dan/atau membayar ganti rugi. 2. Pegawai Pelajar yang tidak melaksanakan Ikatan Dinas dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.