di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 2/2019 · Perda Kabupaten Asahan No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah melalui pendapatan daerah dari retribusi. Tujuannya adalah untuk mengatur pemungutan retribusi tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: