Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 2/2019 · Perda Kabupaten Asahan No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2019Tanggal Penetapan:15 Januari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku15 Januari 2019
Tanggal Penetapan15 Januari 2019
Tempat PenetapanKisaran

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah melalui pendapatan daerah dari retribusi. Tujuannya adalah untuk mengatur pemungutan retribusi tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah setiap pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan parkir di tempat khusus parkir.
  3. Retribusi tempat khusus parkir termasuk golongan retribusi jasa usaha.
  4. Tarif retribusi diukur berdasarkan lokasi, jenis kendaraan, frekuensi, dan jangka waktu penggunaan.
  5. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis tempat parkir (objek wisata, pelataran parkir, taman parkir, gedung parkir, lokasi parkir insidentil) dan jenis kendaraan (roda 2, roda 3, roda 4, roda 6 atau lebih).
  6. Pembayaran retribusi dilakukan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon.
  7. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
  8. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan/atau denda administratif. 3. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari Retribusi yang terutang.