Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di daerah. Latar belakangnya adalah bahwa narkotika, meskipun bermanfaat dalam pengobatan, dapat menimbulkan ketergantungan jika disalahgunakan, yang dapat merugikan individu, masyarakat, dan ketahanan nasional. Peraturan ini mencakup pelaksanaan fasilitasi oleh Wali Kota yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah terkait, pembentukan tim terpadu di tingkat daerah dan kecamatan untuk menyusun rencana aksi, serta upaya pencegahan melalui sosialisasi, pemetaan wilayah rawan, dan penyediaan informasi. Selain itu, peraturan ini mengatur antisipasi dini melalui pemberian informasi dan pelaporan, penanganan korban penyalahgunaan dengan penyediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana, rehabilitasi medis dan sosial, partisipasi masyarakat, kerja sama dengan berbagai pihak, pemberian penghargaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan dari APBD dan sumber lain yang sah.