Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 4/2023 · Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2023Tanggal Penetapan:18 Desember 2023
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitas Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Daerah
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku18 Desember 2023
Tanggal Penetapan18 Desember 2023
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nornor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di daerah. Latar belakangnya adalah bahwa narkotika, meskipun bermanfaat dalam pengobatan, dapat menimbulkan ketergantungan jika disalahgunakan, yang dapat merugikan individu, masyarakat, dan ketahanan nasional. Peraturan ini mencakup pelaksanaan fasilitasi oleh Wali Kota yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah terkait, pembentukan tim terpadu di tingkat daerah dan kecamatan untuk menyusun rencana aksi, serta upaya pencegahan melalui sosialisasi, pemetaan wilayah rawan, dan penyediaan informasi. Selain itu, peraturan ini mengatur antisipasi dini melalui pemberian informasi dan pelaporan, penanganan korban penyalahgunaan dengan penyediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana, rehabilitasi medis dan sosial, partisipasi masyarakat, kerja sama dengan berbagai pihak, pemberian penghargaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Pimpinan DPRD yang melanggar ketentuan pemberian informasi dan pelaporan antisipasi dini diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Kepala Perangkat Daerah, Lurah, Kepala Satuan Pendidikan dan Pimpinan BUMD yang melanggar ketentuan pemberian informasi dan pelaporan antisipasi dini diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau peringatan tertulis. 3. Penanggungjawab/pengelola Tempat Usaha, Tempat Hiburan, Hotel/penginapan, rumah kost/pemondokan dan Asrama yang melanggar ketentuan pemberian informasi dan pelaporan antisipasi dini diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, dan/atau pencabutan tetap izin.