di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2025 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2025
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Pasuruan 14/2025 · Perbup Kabupaten Pasuruan No. 14 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2025. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Kebijakan ini mengatur pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada PNS, Calon PNS, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dan PPPK. THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan. Besaran THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD didasarkan pada uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR dan Gaji Ketiga Belas secara proporsional.
THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya, dan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat bulan Juni. Pendanaan THR dan Gaji Ketiga Belas bersumber dari APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah.