di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2013 tentang PAJAK HIBURAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 3/2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa Pajak Hiburan adalah salah satu jenis pajak kabupaten/kota dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, diskotik, sirkus, permainan bilyar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga. Tidak termasuk objek pajak adalah hiburan yang tidak dipungut bayaran seperti dalam pernikahan, upacara adat, dan pertunjukan kesenian tradisional.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan, termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma. Tarif pajak bervariasi, misalnya tontonan film 10%, pagelaran busana 25%, diskotik 50%, dan panti pijat 50%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah paling lambat 3 hari setelah berakhirnya Masa Pajak. Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD.
Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.