Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 30 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 30 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAPORAN BAGI PEJABAT PEMBUAT AKTA ATAU NOTARIS DAN KEPALA KANTOR YANG MEMBIDANGI LELANG NEGARA

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 30/2025 · Perwali Kota Pare-Pare No. 30 Tahun 2025 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 30 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2025Tanggal Penetapan:29 September 2025
Agraria & PertanahanPerpajakanProfesi

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaTATA CARA PELAPORAN BAGI PEJABAT PEMBUAT AKTA ATAU NOTARIS DAN KEPALA KANTOR YANG MEMBIDANGI LELANG NEGARA
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku29 September 2025
Tanggal Penetapan29 September 2025
Tempat PenetapanParepare

(-)

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 60 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utamanya adalah menetapkan tata cara pelaporan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di wilayah Kota Parepare.

Secara substansial, peraturan ini mewajibkan PPAT, Notaris (termasuk PPATS, PPAT Pengganti, dan Notaris Pengganti), serta Kepala KPKNL untuk menyampaikan laporan mengenai pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Laporan tersebut mencakup seluruh perbuatan hukum terkait pembuatan akta perolehan atau pengalihan pembebanan hak atas tanah dan/atau bangunan. Mekanisme pelaporan dilakukan dengan mengisi format laporan yang telah ditentukan, melampirkan surat pengantar, dan menyampaikannya kepada Wali Kota melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Kewajiban pelaporan ini tetap berlaku meskipun dalam satu bulan tidak terdapat akta atau risalah lelang yang dibuat, dengan memberikan keterangan nihil.

(-)

1. Apabila laporan tidak disampaikan kepada Wali Kota melalui Kepala BKD, Kepala BKD akan menerbitkan Surat Tagihan Denda. 2. Surat Tagihan Denda tersebut menjadi dasar pengenaan sanksi administratif yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.