Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 3/2017 · Peraturan MK No. 3 Tahun 2017 · Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2017Tanggal Penetapan:9 Januari 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaPerubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku09 Januari 2017
Tanggal Penetapan09 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mengubah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Latar belakang perubahan ini adalah karena pengertian hari kerja belum diatur secara eksplisit dalam peraturan sebelumnya, dan penjelasan mengenai jam kerja hanya terdapat dalam kolom keterangan. Peraturan ini menetapkan definisi 'hari kerja' sebagai hari Senin sampai dengan hari Jumat di Mahkamah Konstitusi. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan.

(-)

(-)