Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel dan Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 5/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Juni 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel dan Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Juni 2012
Tempat PenetapanLanggur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 07 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran pada Kabupaten Maluku Tenggara.

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara ini mengatur tentang Pajak Hotel dan Restoran. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan peninjauan kembali peraturan daerah terkait pajak hotel dan restoran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kembali ketentuan mengenai pajak hotel dan restoran di Kabupaten Maluku Tenggara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Pajak**: Pelayanan yang disediakan oleh hotel dan restoran dengan dipungut bayaran. 2. **Subjek Pajak**: Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel dan/atau restoran. 3. **Tarif Pajak**: Tarif pajak hotel dan restoran ditetapkan sebesar 10%. 4. **Wilayah Pemungutan**: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. 5. **Masa Pajak**: Jangka waktu 1 bulan takwim. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara penghitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengajuan keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.