Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara ini mengatur tentang Pajak Hotel dan Restoran. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan peninjauan kembali peraturan daerah terkait pajak hotel dan restoran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kembali ketentuan mengenai pajak hotel dan restoran di Kabupaten Maluku Tenggara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Pajak**: Pelayanan yang disediakan oleh hotel dan restoran dengan dipungut bayaran.
2. **Subjek Pajak**: Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel dan/atau restoran.
3. **Tarif Pajak**: Tarif pajak hotel dan restoran ditetapkan sebesar 10%.
4. **Wilayah Pemungutan**: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.
5. **Masa Pajak**: Jangka waktu 1 bulan takwim.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara penghitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengajuan keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, dan penyidikan.