Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 23/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 23 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2002Tanggal Penetapan:19 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku23 Juli 2002
Tanggal Penetapan19 Juli 2002
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik dari PLN maupun non-PLN, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak Penerangan Jalan dikenakan atas setiap penggunaan tenaga listrik. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing, tempat ibadah, dan penggunaan non-PLN dengan kapasitas tertentu. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah pelanggan listrik atau pengguna tenaga listrik. PLN bertindak sebagai pemungut pajak jika tenaga listrik disediakan oleh PLN.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik. Tarif pajak bervariasi, yaitu 3% untuk rumah tangga, pelayanan sosial, dan bisnis, serta 9% untuk industri dan pertambangan. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik. Masa pajak adalah satu bulan takwim, dan pajak terutang terjadi sejak diterbitkannya SKPD.
  4. Perhitungan dan Penetapan: Wajib pajak non-PLN wajib mengisi SPTPD. Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD atau rekening listrik dari PLN.
  5. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
  6. Penagihan Pajak: Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan.
  7. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
  8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  11. Kedaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluarsa setelah 5 tahun.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.