Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap tarif layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Kabupaten Bantul. Penyesuaian ini didasarkan pada adanya penambahan dan penyesuaian jenis layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit tersebut. Kebijakan ini mengatur mengenai rincian tarif untuk berbagai tindakan medis, baik tindakan non-pembedahan maupun tindakan pembedahan, serta tarif layanan penunjang medik, asuhan keperawatan, dan akomodasi gizi. Selain itu, peraturan ini menetapkan besaran jasa sarana dan jasa pelayanan untuk setiap jenis tindakan yang dilakukan di poliklinik, unit gawat darurat, maupun ruang rawat inap, guna memastikan pengelolaan keuangan BLUD yang akuntabel dan sesuai dengan perkembangan layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.