Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 31 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 31 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 31/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 31 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 31 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Oktober 2011
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2011. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Bertambah sebesar Rp. 32.314.059.230,97, sehingga total menjadi Rp. 637.907.574.719,97. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Bertambah sebesar Rp. 273.838.764,00, sehingga total menjadi Rp. 681.076.216.988,00. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung (berkurang) dan Belanja Langsung (bertambah).
  3. Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan jumlah pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp. 43.168.642.268,03.

Perubahan rinci tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)