di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda
Juga dikenal sebagai: Permenhub 4/2026 · Permenhub No. 4 Tahun 2026 · Permenhub Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi kegiatan angkutan multimoda serta menyesuaikan pengaturan dengan perkembangan hukum terkini. Kebijakan ini mencakup penyesuaian definisi operasional, persyaratan pendaftaran bagi badan usaha angkutan multimoda asing, serta mekanisme perizinan dan pengawasan.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kewajiban badan usaha angkutan multimoda nasional untuk memiliki sertifikat standar yang mencakup persyaratan administrasi (seperti modal dasar minimal 80.000 SDR) dan persyaratan teknis (seperti kepemilikan alat angkut dan peralatan bongkar muat). Selain itu, diatur pula mengenai kompetensi sumber daya manusia yang harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, serta kewajiban bagi lembaga pendidikan dan pelatihan untuk melakukan penyesuaian. Pengawasan penyelenggaraan angkutan multimoda kini diperkuat melalui monitoring dan evaluasi berkala oleh tim teknis terpadu di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda.