Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda

Juga dikenal sebagai: Permenhub 4/2026 · Permenhub No. 4 Tahun 2026 · Permenhub Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2026Tanggal Penetapan:10 Juni 2026
Transportasi & LogistikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 Juni 2026
Tanggal Penetapan10 Juni 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda.

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi kegiatan angkutan multimoda serta menyesuaikan pengaturan dengan perkembangan hukum terkini. Kebijakan ini mencakup penyesuaian definisi operasional, persyaratan pendaftaran bagi badan usaha angkutan multimoda asing, serta mekanisme perizinan dan pengawasan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewajiban badan usaha angkutan multimoda nasional untuk memiliki sertifikat standar yang mencakup persyaratan administrasi (seperti modal dasar minimal 80.000 SDR) dan persyaratan teknis (seperti kepemilikan alat angkut dan peralatan bongkar muat). Selain itu, diatur pula mengenai kompetensi sumber daya manusia yang harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, serta kewajiban bagi lembaga pendidikan dan pelatihan untuk melakukan penyesuaian. Pengawasan penyelenggaraan angkutan multimoda kini diperkuat melalui monitoring dan evaluasi berkala oleh tim teknis terpadu di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda.

1. Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kompetensi multimoda wajib melakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

(-)