Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 1965

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 1965 tentang Penguasaan Persediaan dan Penyaluran Bahan-Bahan Pokok Kebutuhan Hidup Sehari-Hari

Juga dikenal sebagai: PERPRES 18/1965 · PERPRES No. 18 Tahun 1965 · PERPRES Nomor 18 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 1965Tanggal Penetapan:13 Desember 1965
Kebijakan Perekonomian NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenguasaan Persediaan dan Penyaluran Bahan-Bahan Pokok Kebutuhan Hidup Sehari-Hari
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Desember 1965
Tanggal Penetapan13 Desember 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan Penetapan Presiden No. 26 tahun 1965, dengan tujuan menguasai persediaan dan penyaluran barang kebutuhan hidup sehari-hari guna menjamin distribusi yang tepat kepada konsumen dan menjaga kestabilan harga yang layak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penguasaan dan penyaluran barang-barang pokok seperti pangan, sandang, dan pemeliharaan kesehatan. Penguasaan ini dilakukan dengan menetapkan syarat-syarat bagi badan/perusahaan terkait dan menempatkan pejabat pemerintah untuk mengatur penyaluran. Pelaksanaan tugas ini dapat diberikan kepada badan/perusahaan negara, koperasi, atau perusahaan swasta yang ditunjuk. Pengawasan dilakukan oleh Badan Koordinasi Distribusi Nasional dengan bantuan Gabungan V KOTI. Penyaluran harus mematuhi ketetapan harga, alokasi daerah, dan distribusi kepada golongan masyarakat tertentu, yang akan diatur lebih lanjut oleh Wakil Perdana Menteri II/Menko Distribusi.

(-)

  • Atas pelanggaran terhadap ketetapan-ketetapan dalam Peraturan Presiden ini dapat dikenakan pensitaan barang atau denda.