Peraturan Daerah Kota Palembang ini bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Panti Pijat Urut (PPUT dan PPUM), Salon Kecantikan, dan Pemangkas Rambut agar pelayanan yang diberikan aman, nyaman, tertib, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan pekerjanya. Pembinaan ini meliputi penataan, pengaturan, pemantauan, dan penertiban usaha-usaha tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan PPUT, PPUM, Salon Kecantikan, dan Pemangkas Rambut untuk memiliki izin dari Walikota. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan tertulis dengan melampirkan berbagai dokumen seperti KTP, pas foto, Surat Izin Gangguan, dan surat pernyataan tidak melakukan tindakan asusila serta tidak menyediakan minuman keras dan obat-obatan terlarang. Izin operasional berlaku selama usaha berjalan dan wajib didaftar ulang setiap tahun (untuk PPUT, PPUM, dan Salon Kecantikan) atau setiap dua tahun (untuk Pemangkas Rambut).
Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi penyelenggara usaha, seperti menjaga ketertiban, kebersihan, dan kesusilaan, serta larangan menjadikan tempat usaha sebagai tempat kegiatan asusila. Pengawasan dilakukan oleh Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, dengan sanksi berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.