Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan umum dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah, khususnya dari retribusi. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial mencakup jenis retribusi yang termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Diatur pula nama, objek, dan subjek retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administratif, penagihan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, tatacara pengajuan izin, pencabutan dan pembatalan izin, insentif pemungutan, pemanfaatan retribusi, dan peninjauan tarif retribusi.